Langsung ke konten utama

Isu Profesionalisme Guru

Mendikbud singgung masalah peningkatan profesionalisme guru


Jakarta (ANTARA NEWS) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam upacara peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta,Jumat, menyoroti masalah peningkatan profesionalisme guru, pamong,dan tenaga kependidikan.

Sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka secara resmi guru dinyatakan sebagai pekerja profesional.

Peningkatan profesionalisme guru saat ini mejadi salah satu agenda utama  pembangunan pendidikan nasional.

"Harus diakui bahwa hingga kini profesionalisme guru di Indonesia masih  belum  memenuhi harapan. Masih diperlukan upaya-upaya keras agar pekerjaan guru betul-betul sebagai proesional dimasa yang akan datang" kata Muhadjir.

Dia juga berharap pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru berdampak bagi perbaikan kompetensi dan kinerja guru dengan mutu proses dan hasil belajar siswa menjadi indikatornya.

"Kedepan perlu segera dirumuskan kebijakan,agar sebagian tunjangan profesi guru bisa diinvestasikan bagi peningkatan kinerja guru melalui program pelatihan dan usaha guru belajar mandiri" ucap Muhadjir.

Mendikbud juga mengajak para guru agar berbangga dengan profesinya karena memiliki peran yang mulia dan strategis dalam menentukan masa depan bangsa.

"Tidak ada sosok sukses yang tidak melewati sentuhan seorang guru. Kita bisa berdiri tegak saat ini juga karena pernah ditempa oleh para guru" ujar dia.

Hari Guru Nasional diperingati setiap 25 November atau bertepatan dengan tanggal berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hasil kongres Guru Indonesia yang dilaksanakan pada 24-25 November 1945 di Surakarta.

Pada 2016, peringatan Hari Guru Nasional oleh Kemendikbud mengambil tema "Guru dan Tenaga Kependidikan Mulia Karena Karya."


Komentar :
Menurut saya profesionalisme seorang pendidik memang harus dibangun,supaya pendidikan kita dapat terus maju dan dapat bersaing dengan yang lainnya.
Semakin profesional seorang pendidik atau guru maka seharusnya mereka  dapat mentransferkan ilmu dengan lebih baik lagi sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.
Tentunya juga untuk tunjangan seorang pendidik tetap harus sesuai dengan standar yang ada dan pendidikan yang sudah ia jalani. Dan guru-guru yang ada di kota besar maupun dipedesaan seharusnya standar mereka sama,supaya anak-anak yang ada dipedalaman  juga dapat menerima materi-materi yang seharusnya memang mereka dapatkan sesuai derajat pendidikan mereka agar mereka juga dapat ikut membantu membangun profesionalisme pendidikan Indonesia.



sumber:
https://www.antaranews.com/berita/598128/mendikbud-singgung-masalah-peningkatan-profesionalisme-guru

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Delegasi Wewenang dan Sentralisasi vs Desentralisasi

DELEGASI WEWENANG Pendelegasian wewenang merupakan sesuatu yang vital dalam organisasi kantor. Atasan perlu melakukan pendelegasian wewenang agar mereka bisa menjalankan operasi manajemen dengan baik. Selain itu, pendelegasian wewenang adalah konsekuensi logis dari semakin besarnya organisasi. Bila seorang atasan tidak mau mendelegasikan wewenang, maka sesungguhnya organisasi itu tidak butuh siapa-siapa selain dia sendiri.Bila atasan menghadapi banyak pekerjaan yang tak dapat dilaksanakan oleh satu orang, maka ia perlu melakukan delegasi. Pendelegasian juga dilakukan agar manajer dapat mengembangkan bawahan sehingga lebih memperkuat organisasi, terutama di saat terjadi perubahan susunan manajemen. SENTRALISASI VS DESENTRALISASI Berdasarkan pemikiran di atas, maka kedepan Indonesia harus melakukan relokasi kekuasaan dari negara ke unit-unit pemerintahan yang lebih kecil, karena itu sudah merupakan kehendak jaman. Model sentralistis yang selama diprektekkan oleh pemerintah tidak...

Kasus Delegasi Wewenang

Kasus Delegasi Wewenang Pendelegasian wewenang merupakan sesuatu yang vital dalam organisasi kantor. Atasan perlu melakukan pendelegasian wewenang agar mereka bisa menjalankan operasi manajemen dengan baik. Selain itu, pendelegasian wewenang adalah konsekuensi logis dari semakin besarnya organisasi. Bila seorang atasan tidak mau mendelegasikan wewenang, maka sesungguhnya organisasi itu tidak butuh siapa-siapa selain dia sendiri.Bila atasan menghadapi banyak pekerjaan yang tak dapat dilaksanakan oleh satu orang, maka ia perlu melakukan delegasi. Pendelegasian juga dilakukan agar manajer dapat mengembangkan bawahan sehingga lebih memperkuat organisasi, terutama di saat terjadi perubahan susunan manajemen. Yang penting disadari adalah di saat kita mendelegasikan wewenang kita memberikan otoritas pada orang lain, namun kita sebenarnya tidak kehilangan otoritas orisinilnya. Ini yang sering dikhawatirkan oleh banyak orang. Mereka takut bila mereka melakukan delegasi, mereka kehil...

Struktur dan Hubungan Tata Kelola Perusahaan Kalbe

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-undang Perseroan Terbatas), organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS melakukan pengambilan keputusan penting yang didasari pada kepentingan perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku. Pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Direksi, sementara Dewan Komisaris melakukan pengawasan yang memadai terhadap kinerja pengelolaan perusahaan. Namun demikian, keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan usaha Perseroan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi memiliki kesamaan persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai Perseroan. Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh 4 (empat) Komite dan untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi, telah dibentuk struktur organisasi yang efektif dan efisien.