Langsung ke konten utama

ADJECTIVE CLAUSE

ADJECTIVE CLAUSE  
  • Adjective clause is a grammar that consists of two words, adjective and clause. Adjective serves to explain the noun or pronoun. While the clause is a collection of two or more words that have the subject but not perfect so it can not be said of the sentence.
        So adjective clause is a collection of two or more words that functions as an            adjective. 

Dalam adjective clause atau sering disebut Relative Clause, kita akan mengenal induk kalimat dan anak kalimat, yaitu:

Main clause (independent clause) adalah sebuah klausa kalimat yang merupakan klausa utama yang akan dijelaskan oleh sub clause (anak kalimat).
 Sub clause (dependent clause) adalah kalimat yang memiliki pronoun atau frase yang menunjuk pada main noun induk kalimat (main clause).
  
Adjective clause could be a Relative Pronoun or Relative Adverb
 

Ø Relative Pronoun
Relative pronoun is the clause that begins with Who, Whom, Which, Whose and That. Which serves to explain or describe a noun or pronoun.

Ø Relative Adverb
Relative adverb is a clause that begins with the word Where, When and Why. that also serves to explain or describe a noun. 

 Relative Pronoun for Subject (who, which, that)
Ex:The phone is mine : an independent clause

It is on the table : an adjective clause

The phone which is on the table is mine.

Relative Pronoun for Object (whom, which, that) Pronoun yang berfungsi sebagai object of verb.

Relative Possessive/ Kepemilikan (whose, of which)
Whose is used to denote a possession person or object in a sentence, which has the same meaning as the possessive adjective (his, her, its, Reviews their). 

 § Relative Adverb (where, when)

Where used to describe a place (such as a city, country, house, etc.) in the adjective clause.When used to describe the time (year, day, etc.) in the adjective clause.

Ex: I want to go to a place where the place has green scenery.

January is the month when I will celebrate my birthday.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Delegasi Wewenang dan Sentralisasi vs Desentralisasi

DELEGASI WEWENANG Pendelegasian wewenang merupakan sesuatu yang vital dalam organisasi kantor. Atasan perlu melakukan pendelegasian wewenang agar mereka bisa menjalankan operasi manajemen dengan baik. Selain itu, pendelegasian wewenang adalah konsekuensi logis dari semakin besarnya organisasi. Bila seorang atasan tidak mau mendelegasikan wewenang, maka sesungguhnya organisasi itu tidak butuh siapa-siapa selain dia sendiri.Bila atasan menghadapi banyak pekerjaan yang tak dapat dilaksanakan oleh satu orang, maka ia perlu melakukan delegasi. Pendelegasian juga dilakukan agar manajer dapat mengembangkan bawahan sehingga lebih memperkuat organisasi, terutama di saat terjadi perubahan susunan manajemen. SENTRALISASI VS DESENTRALISASI Berdasarkan pemikiran di atas, maka kedepan Indonesia harus melakukan relokasi kekuasaan dari negara ke unit-unit pemerintahan yang lebih kecil, karena itu sudah merupakan kehendak jaman. Model sentralistis yang selama diprektekkan oleh pemerintah tidak...

Kasus Delegasi Wewenang

Kasus Delegasi Wewenang Pendelegasian wewenang merupakan sesuatu yang vital dalam organisasi kantor. Atasan perlu melakukan pendelegasian wewenang agar mereka bisa menjalankan operasi manajemen dengan baik. Selain itu, pendelegasian wewenang adalah konsekuensi logis dari semakin besarnya organisasi. Bila seorang atasan tidak mau mendelegasikan wewenang, maka sesungguhnya organisasi itu tidak butuh siapa-siapa selain dia sendiri.Bila atasan menghadapi banyak pekerjaan yang tak dapat dilaksanakan oleh satu orang, maka ia perlu melakukan delegasi. Pendelegasian juga dilakukan agar manajer dapat mengembangkan bawahan sehingga lebih memperkuat organisasi, terutama di saat terjadi perubahan susunan manajemen. Yang penting disadari adalah di saat kita mendelegasikan wewenang kita memberikan otoritas pada orang lain, namun kita sebenarnya tidak kehilangan otoritas orisinilnya. Ini yang sering dikhawatirkan oleh banyak orang. Mereka takut bila mereka melakukan delegasi, mereka kehil...

Struktur dan Hubungan Tata Kelola Perusahaan Kalbe

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-undang Perseroan Terbatas), organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS melakukan pengambilan keputusan penting yang didasari pada kepentingan perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku. Pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Direksi, sementara Dewan Komisaris melakukan pengawasan yang memadai terhadap kinerja pengelolaan perusahaan. Namun demikian, keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan usaha Perseroan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi memiliki kesamaan persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai Perseroan. Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh 4 (empat) Komite dan untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi, telah dibentuk struktur organisasi yang efektif dan efisien.