Langsung ke konten utama

CONJUNCTIONS

•Conjunctions is a word or group of words used to connect phrases,clauses,and sentences.
•Types of Conjunctions
-Coordinating Conjunction
-Correlative Conjunction
-Subordinating Conjunction
-Adverbial Conjunction

Coordinating Conjunctions

Coordinating conjunctions coordinate or join two or more sentences, main clauses, words, or other parts of speech which are of the same syntactic importance.
As there are only seven of these words, there are just a few rules for using coordinating
conjunctions correctly:
It’s a good idea to use the mnemonic “FANBOYS” to memorize coordinating conjunctions so
you’ll never forget them. They are:
F = for
= and
= nor
= but
= or
= yet
= so
Ex : I love running and swimming.
  She loves her job, but it doesn’t pay enough money.
  You can eat your cake with a spoon or fork.

Correlative Conjunctions
Correlative conjunctions are words that are used in pairs to indicate the relationship
between two words,phrases,or clauses. They include pairs like “both/and,”  “as/as”
“whether/or,” “either/or,”  “neither/nor,” “not/but”  and “not only/but also.”


Subordinating Conjunction
Subordinating conjunctions are parts of speech that join dependent clauses to independent
clauses.
There is only one rule to remember about using subordinate conjunctions:
A subordinate conjunction performs two functions within a sentence. First, it illustrates the
importance of the independent clause. Second, it provides a transition between two ideas in
the same sentence. The transition always indicates a place, time, or cause and
effect relationship.

Adverbial Conjunction
As conjunctions, these words serve to connect the two independent logical clause, while as
an adverb to explain the second clause.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Delegasi Wewenang dan Sentralisasi vs Desentralisasi

DELEGASI WEWENANG Pendelegasian wewenang merupakan sesuatu yang vital dalam organisasi kantor. Atasan perlu melakukan pendelegasian wewenang agar mereka bisa menjalankan operasi manajemen dengan baik. Selain itu, pendelegasian wewenang adalah konsekuensi logis dari semakin besarnya organisasi. Bila seorang atasan tidak mau mendelegasikan wewenang, maka sesungguhnya organisasi itu tidak butuh siapa-siapa selain dia sendiri.Bila atasan menghadapi banyak pekerjaan yang tak dapat dilaksanakan oleh satu orang, maka ia perlu melakukan delegasi. Pendelegasian juga dilakukan agar manajer dapat mengembangkan bawahan sehingga lebih memperkuat organisasi, terutama di saat terjadi perubahan susunan manajemen. SENTRALISASI VS DESENTRALISASI Berdasarkan pemikiran di atas, maka kedepan Indonesia harus melakukan relokasi kekuasaan dari negara ke unit-unit pemerintahan yang lebih kecil, karena itu sudah merupakan kehendak jaman. Model sentralistis yang selama diprektekkan oleh pemerintah tidak...

Kasus Delegasi Wewenang

Kasus Delegasi Wewenang Pendelegasian wewenang merupakan sesuatu yang vital dalam organisasi kantor. Atasan perlu melakukan pendelegasian wewenang agar mereka bisa menjalankan operasi manajemen dengan baik. Selain itu, pendelegasian wewenang adalah konsekuensi logis dari semakin besarnya organisasi. Bila seorang atasan tidak mau mendelegasikan wewenang, maka sesungguhnya organisasi itu tidak butuh siapa-siapa selain dia sendiri.Bila atasan menghadapi banyak pekerjaan yang tak dapat dilaksanakan oleh satu orang, maka ia perlu melakukan delegasi. Pendelegasian juga dilakukan agar manajer dapat mengembangkan bawahan sehingga lebih memperkuat organisasi, terutama di saat terjadi perubahan susunan manajemen. Yang penting disadari adalah di saat kita mendelegasikan wewenang kita memberikan otoritas pada orang lain, namun kita sebenarnya tidak kehilangan otoritas orisinilnya. Ini yang sering dikhawatirkan oleh banyak orang. Mereka takut bila mereka melakukan delegasi, mereka kehil...

Struktur dan Hubungan Tata Kelola Perusahaan Kalbe

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-undang Perseroan Terbatas), organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS melakukan pengambilan keputusan penting yang didasari pada kepentingan perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku. Pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Direksi, sementara Dewan Komisaris melakukan pengawasan yang memadai terhadap kinerja pengelolaan perusahaan. Namun demikian, keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan usaha Perseroan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi memiliki kesamaan persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai Perseroan. Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh 4 (empat) Komite dan untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi, telah dibentuk struktur organisasi yang efektif dan efisien.