Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

Pendekatan-pendekatan Untuk Mencapai Koordinasi Yang Efektif

Komunikasi merupakan kunci utama dalam koordinasi yang efektif. Koordinasi secara langsung tergantung pda perolehan,penyebaran dan pemrosesan informasi.Semakin banyak hal-hal yang tidak pasti pada koordinasi maka akan semakin banyak pula informasi yang harus kita dapatkan.Karena pada dasarnya koordinasi itu sendiri merupakan pemrosesan informaai yang terorganisasi. pada dasarnya koordinasi merupakan pemrosesan informasi.terdapat  tiga pendekatan untuk pencapaian koordinasasi yang efektif. Pengertian Koordinasi Koordinasi didefinisikan sebagai proses pengintegrasian (penyatuan) tujuan dan kegiatan perusahaan pada satuan yang terpisah dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien. Teknik-Teknik Manajemen Dasar Untuk mencapai koordinasi yang efektif kita dapat menggunakan mekanisme teknik-teknik manjemen dasar : Hirarki Manajerial, Rencana Dan Tujuan Sebagai Pengarah Umum Kegiatan-Kegitan Serta Aturan  dan prosedur-prosuder. Organisasi relatif ti

Departemen Fungsional dan Divisional

1. Departemen Fungsional Departemen Fungsional adalah pengelompokkan fungsi yang sama untuk membentuk satuan organisasi. Ini merupakan bentuk organisasi yang paling umum dalam bentuk dasar departementasi. Ciri-ciri Fungsional : ·                      Organisasi kecil ·                      Di dalamnya terdapat kelompok-kelompok kerja staff ahli ·                      Spesialisasi dalam pelaksanaan tugas ·                      Target yang hendak dicapai jelas dan pasti ·                      Pengawasan dilakukan secara ketat ·                      Tidak menjamin adanya kesatuan perintah Keunggulan Fungsional : ·                      Penggunaan sumberdaya yang efisien, skala ekonomis ·                      Spesialisasi keterampilan yang mendalam dan pengembangan ·                      Kemajuan karier dalam departemen fungsional ·                      Panduan dan pengendalian dari manajemen Puncak ·                      Koordinasi yang luar biasa dalam fungsi

Struktur dan Hubungan Tata Kelola Perusahaan Kalbe

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-undang Perseroan Terbatas), organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS melakukan pengambilan keputusan penting yang didasari pada kepentingan perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku. Pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Direksi, sementara Dewan Komisaris melakukan pengawasan yang memadai terhadap kinerja pengelolaan perusahaan. Namun demikian, keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan usaha Perseroan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi memiliki kesamaan persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai Perseroan. Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh 4 (empat) Komite dan untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi, telah dibentuk struktur organisasi yang efektif dan efisien.