Berdasarkan Undang-undang Republik
Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-undang Perseroan
Terbatas), organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Dewan Komisaris, dan Direksi.
RUPS
melakukan pengambilan keputusan penting yang didasari pada kepentingan
perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan
perundangan yang berlaku.
Pengelolaan
Perseroan dilakukan oleh Direksi, sementara Dewan Komisaris melakukan pengawasan
yang memadai terhadap kinerja pengelolaan perusahaan. Namun demikian, keduanya
mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan usaha Perseroan dalam
jangka panjang. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi memiliki kesamaan
persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai Perseroan.
Untuk
membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh 4 (empat) Komite
dan untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi, telah dibentuk struktur
organisasi yang efektif dan efisien.
Komentar
Posting Komentar